Jika hendak mengurus BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, bisa dilakukan dengan cara online tanpa perlu datang ke kantor Pajak atau lembaga terkait. BPHTB artinya apa? Apakah Anda sudah mengetahuinya?
Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan tanpa adanya kecurangan. Membayar pajak dengan baik tentu saja akan memberikan dampak positif kepada negara, sehingga bisa lebih berkembang dan maju lagi.
BPHTB Artinya Apa?
BPHTB artinya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang merupakan sebuah pungutan pajak. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 43 di UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD.
Hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud adalah hak tanah, baik hak pengelolaan dan juga bangunan yang berdiri di atasnya. Hal tersebut dapat diartikan bahwasannya yang menjadi objek pajak BPHTB adalah perolehan atas penjualan tanah maupun bangunan yang berdiri di atasnya.
Jadi, yang akan dikenakan biaya pajak adalah perolehan yang didapatkan dari penjualan tanah ataupun bangunan. Nah, pungutan pajak ini akan ditanggung oleh pihak kedua atau pembeli dan hampir sama dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang didapatkan oleh pihak pertama atau penjual.
Maka dari itu, dari proses jual beli ini dapat diketahui bahwa penjual dan pembeli sama-sama memiliki kewajiban dalam membayar pajak kepada negara.
Objek BPHTB
Objek dari BPHTB sendiri sudah ditentukan dalam Pasal 85 Ayat (1) dalam UU 28/2009, yakni perolehan hak atas tanah ataupun bangunan.
Perolehan yang dimaksud adalah yang berasal dari pemindahan hak karena terjadinya transaksi jual beli, kemudian penunjukan pembeli dalam lelang, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan juga hadiah. Berikut ini objek yang dikenakan BPHTB:
- Jual beli
- Tukar-menukar
- Hibah
- Waris
- Hibah wasiat
- Hadiah
- Pemekaran usaha
- Peleburan usaha
- Penggabungan usaha
- Pemasukan dalam perseroan dan badan hukum lain
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
- Penunjukan pembeli saat lelang
- Pelaksanaan putusan hakim dengan kekuatan hukum tetap
Sedangkan jenis hak dasar yang menjadi objek dari pungutan pajak ini adalah sebagai berikut:
- Hak milik
- Hak guna usaha
- Hak guna bangunan
- Hak pakai
- Hak milik atas satuan rumah susun
- Hak pengelolaan
Objek yang Tidak Dikenakan BPHTB
Terdapat setidaknya 6 pihak atas perolehan hak tanah atau bangunan yang tidak dikenakan pungutan pajak jenis ini, yakni sebagai berikut:
- Perwakilan diplomatik dan konsulat berdasar pada perlakuan timbal balik
- Wakaf atau warisan
- Digunakan untuk kepentingan ibadah
- Seorang individu atau badan dengan alasan konversi hak serta perbuatan hukum lainnya tanpa ada perubahan nama
- Badan atau perwakilan organisasi bersifat internasional yang sudah ditetapkan oleh menteri keuangan
- Negara untuk penyelenggaraan pemerintah
Tarif BPHTB
Syarat BPHTB
Jadi, ketika hendak melakukan transaksi jual-beli tanah atau bangunan, nantinya Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan untuk BPHTB, yakni sebagai berikut ini:
- Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)
- FC SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB untuk tahun yang terkait
- FC KTP atau identitas wajib pajak
- FC Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau bisa dalam bentuk struk ATM dari bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir
- FC bukti kepemilikan tanah, bisa berupa sertifikat, kemudian akta jual beli, letter C atau girik.
Sedangkan untuk mendapatkan tanah atau rumah yang dihibahkan, diwariskan, atau jual-beli waris, maka dokumen atau persyaratan yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
- SSPD BPHTB
- DC SPPT PBB tahun terkait
- FC KTP wajib pajak
- FC STTS atau struk ATM bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir
- FC bukti kepemilikan tanah, baik berupa sertifikat, akta jual beli, kemudian letter C atau juga girik
- FC surat keterangan waris atau akta hibah
- FC KK
Jadi, BPHTB artinya adalah pungutan pajak yang perlu dibayar atas perolehan dari hak atas tanah maupun bangunan. Pungutan pajak ini dibebankan kepada pembeli ketika membeli rumah di Sutera rasuna by Alam sutera 2 atau silahkan cek situs resminya di alamsutera-2.com untuk informasi selengkapnya.